photo FOTOSDN1NOGORAJok_zps5392ee9c.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo SAM_5270_zpsedebbdfa.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo DSCF5482_zps41204069.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo DSCF5478_zpscf70efc8.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo sd6_zpscf556d84.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo kls6_zps91b83363.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Pendataan Dikdas

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan sebelumnya.


INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 2 TAHUN 2011
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas).
Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.

PREFILLED
Sistem Pendataan ini merupakan hasil migrasi data NUPTK sebelumnya, sehingga bersifat Prefilled, artinya data sudah ada di dalam aplikasi untuk masing-masing sekolah, sehingga sekolah hanya melakukan updating data yang sudah disediakan. Dengan sistem prefilled mensyaratkan ketika instalasi aplikasi, selain installer juga databse dalam bentuk .zip per kab/kota dan kode registrasi per sekolah hal ini yang merupakan kode unik yang hanya dimiliki oleh satu sekolah satu kode untuk \\\\\\\"login\\\\\\\" kedalam aplikasi.



 
 photo bendera-merah-putih-bendera-indonesia-indonesia-flag-omkicau-3_zpscf0dedeb.gif