photo FOTOSDN1NOGORAJok_zps5392ee9c.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo SAM_5270_zpsedebbdfa.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo DSCF5482_zps41204069.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo DSCF5478_zpscf70efc8.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo sd6_zpscf556d84.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

 photo kls6_zps91b83363.jpg

SD NEGERI 1 NOGORAJI

Alamat : Dukuh Aseman, Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, KP. 54474

Pendataan Dikdas

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan sebelumnya.


INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 2 TAHUN 2011
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas).
Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.

PREFILLED
Sistem Pendataan ini merupakan hasil migrasi data NUPTK sebelumnya, sehingga bersifat Prefilled, artinya data sudah ada di dalam aplikasi untuk masing-masing sekolah, sehingga sekolah hanya melakukan updating data yang sudah disediakan. Dengan sistem prefilled mensyaratkan ketika instalasi aplikasi, selain installer juga databse dalam bentuk .zip per kab/kota dan kode registrasi per sekolah hal ini yang merupakan kode unik yang hanya dimiliki oleh satu sekolah satu kode untuk \\\\\\\"login\\\\\\\" kedalam aplikasi.



Data Guru dan Karyawan SD Negeri 1 Nogoraji


VISI MISI SD NEGERI 1 NOGORAJI

VISI :

Terwujudnya sumberdaya manusia yang beriman dan bertaqwa, berilmu
pengetahuan, kreatif, terampil, dan berbudi pekerti luhur.

MISI : 
  1. Menanamkan sikap mandiri dan bertanggung jawab dalam upaya menciptakan anak didik yang beriptek dan berimtaq.
  2. Memberikan kesempatan kepada anak didik dalam mengembangkan kemampuan dan mendorong untuk berkreasi dan berinovasi secara optimal.
  3. Membentuk anak didik yang cerdas dan terampil melalui kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, aman, nyaman dan kondusif.
TUJUAN : 
  1. Menjamin agar perubahan tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapatdicapai dengan tingkat kapasitas yang tinggi dan resiko yang kecil.
  2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
  3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, anatar sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen , dan antar waktu.
  4. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  5. Mengoptimalkan partisi warga sekolah dan masyarakat.
  6. Menjamin tercapainya pengguna sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
  7. Menjamin tercapinya pembelajaran yang bermutu berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi

INFORMASI PERSYARATAN SERTIFIKASI TAHUN 2013

  1. Persyaratan Peserta (UMUM) Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). 
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan : •diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan •memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. 
  4. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: •pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau •mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat). 
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. 
  6. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota. 
  7. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun. 
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG. 
  9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

UPTD Dikpora Unit Kecamatan Buayan

Pengumpulan/ Pengiriman Data Aplikasi DIKDAS

MELIHAT Langsung Laporan Yang sudah masuk CEK ONLINE
Dimohon untuk seluruh sekolah di kabupaten kebumen khususnya dikpora buayan. untuk segera melaporkan hasil peng-entrian data pada Aplikasi Dikdas. Proses Pengiriman bisa dilakukan melalui UPTD Dikpora Unit Kecamatan Buayan dengan dibantu Jaringan Internet dari Kantor. Karena adanya Aplikasi baru yang harus di instal maka kami harap untuk segera ke Kantor Dikpora Kecamatan saudara.  Download Aplikasi Dikdas versi 1.13.0.1 terbaru bisa melalui Ruang File kami. Klik tulisan DOWNLOAD..
ditambah dengan pengisian rekap laporan individu sekolah untuk tahun 2012
file di download di sini DOWNLOAD RC 2012
Berikut mendasari surat dari KEMENDIKBUD Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

 
 photo bendera-merah-putih-bendera-indonesia-indonesia-flag-omkicau-3_zpscf0dedeb.gif