
Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk
seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan
terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan
Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan
ini merupakan pendataan individual baik...